I. KEGIATAN KESISWAAN

  1. Pembinaan Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

SMPK Kolese St. Yusup 1 sebagai sebuah sekolah Katolik menyuguhkan beberapa program berkaitan dengan pembinaan dan penanaman iman katolik. Pembinaan Katolisitas itu berupa:

  1. Setiap hari sebelum dan sesudah pelajaran para siswa diajak untuk berdoa yang berupa doa tematis yang dipimpin secara terpusat.
  2. Pelajaran Agama Katolik untuk semua siswa.
  3. Bina Iman Remaja (BIR) yang wajib diikuti oleh siswa Katolik dan Calon Katolik. Namun siswa non-Katolik diperbolehkan untuk mengikuti sebagai Simpatisan. Bina Iman Remaja dilaksanakan dengan kegiatan berupa pendalaman iman/Kitab Suci, dinamika kelompok, latihan koor, doa rosario, devosi jalan salib, camping rohani/ziarah/live in, rekoleksi, tugas gerejani di luar sekolah, perayaan Bulan Kitab Suci Nasional, Natal, Paskah dan bakti sosial.
  4. Misa bulanan yang wajib diikuti oleh semua siswa.
  5. CIVITA yang wajib diikuti oleh siswa kelas VIII bertempat di Rumah Retret Sawiran
  1. Pendidikan Karakter, Nasionalisme, Etika, Budaya dan Pendidikan Lingkungan Hidup

Pendidikan Karakter, Nasionalisme, Etika, Budaya dan Pendidikan Lingkungan Hidup dilaksanakan untuk membentuk karakter siswa didik. Pembinaan tersebut berupa:

  1. Upacara Bendera yang dilaksanakan secara rutin atau saat peringatan hari besar nasional. Pada saat upacara bendera para siswa mengenakan seragam lengkap (seragam putih biru dengan topi, dasi dan rompi; atau seragam pramuka/batik lengkap dengan atributnya).
  2. Peringatan Hari Besar Nasional (Hari Kartini, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Pramuka, Hari Kemerdekaan RI, Hari Sumpah Pemuda, Hari Guru dll)
  3. Latihan Baris Berbaris (Orientasi Pendidikan Kepramukaan, ekstrakurikuler Pramuka, pada saat kegiatan Defile di Yayasan Kolese Santo Yusup)
  4. Pembiasaan etika sopan santun siswa dengan memberikan salam, sapa, berjabat tangan, berterimakasih, dan meminta maaf jika melakukan kesalahan.
  5. Operasi bersih lingkungan melalui kegiatan Kerja bakti dan Piket Kebersihan. Demi menjaga kerapian, kebersihan diri dan lingkungan sekolah.
  6. Kegiatan sabtu bugar yang terdiri atas senam bugar atau kegiatan olahraga bersama dan makan sehat bersama.
  1. Pengembangan Diri dan Prestasi

Selain pembinaan akademis, SMPK Kolese St. Yusup 1 juga memberikan pembinaan non akademis yang nantinya akan berguna bagi pengembangan kepribadian para siswa. Pembinaan tersebut berupa:

KEORGANISASIAN

ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS)

  • Keanggotaan:

Pada dasarnya semua siswa SMPK. Kolese St. Yusup 1 adalah anggota OSIS.

  • Pengurus:

Dari antara para siswa ada beberapa orang siswa yang dipilih menjadi pengurus OSIS melalui beberapa seleksi. Seleksi dilakukan oleh para pembina OSIS beserta dewan guru dengan mempertimbangkan kemampuan akademis dan kepribadian siswa. Periode Kepengurusan OSIS berlaku satu tahun ajaran (Juli sampai Juni) dan bisa diperpanjang atau diberhentikan.

  • Program:

OSIS sebagai kepanjangan tangan sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam melaksanakan program-program kesiswaan. Selain itu para pengurus juga akan dibekali pelbagai materi tentang organisasi dan kepemimpinan.

KEGIATAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 01365-01366

  • Kegiatan Pramuka menjadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang mengedepankan pelatihan kepribadian, mental dan kepemimpinan.
  • Pramuka merupakan salah satu pilihan kegiatan ekstrakurikuler; bagi para pengurus OSIS dan siapapun yang berkeinginan untuk menjadi pengurus OSIS wajib mengikuti kegiatan pramuka.
  • Aneka kegiatan: Latihan Mingguan, Camping Pramuka, Lomba Tingkat dan Dian pinru serta Pramuka Bakti

PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN

Perkembangan kepribadian remaja sangatlah penting dipantau dan diarahkan. Oleh karena itu sekolah menyediakan layanan bimbingan konseling dengan jadwal bimbingan konseling menyesuaikan jadwal dari guru BP/BK. Pengembangan kepribadian ini terdiri atas :

  1. Bimbingan konseling individu, kelompok maupun klasikal.
  2. Bimbingan konseling untuk siswa yang melakukan pelanggaran.
  3. Bimbingan konseling untuk siswa yang memiliki permasalahan akademik.

PENGAYAAN AKADEMIK dan OSN

Program pengayaan akademis merupakan program pembinaan lanjutan bagi para siswa yang mempunyai potensi dalam bidang akademik untuk persiapan mengikuti lomba-lomba akademis dan OSN.

PENGEMBANGAN DIRI NON AKADEMIS

Pengembangan diri non akademis  melalui  kegiatan ekstrakurikuler para siswa mempunyai kesempatan untuk mengembangkan diri secara maksimal.

  • Ekstrakurikuler bidang Seni : Band, Sinematografi, Tari, dll
  • Ekstrakurikuler bidang Sastra : Jurnalistik dan Kepenyiaran.
  • Ekstrakurikuler bidang Olah raga: Basket, Badminton, Catur, Jujitsu.
  • KIR Komputer, Animasi, Desain Grafis

KEPEDULIAN SOSIAL

Lewat kegiatan sosial para siswa diajak untuk mempunyai kepekaan dan rasa kepedulian terhadap sesama yang menderita, kesusahan dan kesedihan. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan seperti:

  1. Bakti Sosial OPK
  2. Aksi Puasa Pembangunan dan Aksi Natal
  3. Aksi sosial untuk keluarga Guru/Karyawan/Siswa yang mengalami musibah atau berduka cita.

Memberikan dukungan kepada warga sekolah yang mengalami musibah(sakit, meninggal) dalam bentuk kunjungan dan doa.

 

II. TATA TERTIB SISWA

DASAR PEMIKIRAN

  1. Di mana ada dua atau lebih orang berkumpul, di situ dituntut adanya peraturan yang menjadi tuntunan dalam hidup bersama.
  2. Aturan adalah sarana yang mengatur dan membimbing / mengarahkan manusia menuju hal yang baik (Thomas Aquinas).
  3. Tanpa ada suatu aturan, orang yang baik pun dapat berubah menjadi orang jahat.

 TUJUAN

  1. Menciptakan suasana yang baik/kondusif agar kelangsungan dan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah dapat terwujud.
  2. Mengembangkan disiplin diri dan sikap mandiri bagi siswa dengan prinsip ‘disciplina vitae scipio’ yang artinya kedisiplinan merupakan tuntunan hidup.
  3. Mewujudkan terjalinnya kerja sama dalam melakukan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sekolah lainnya.
  4. Menanamkan kesadaran pada siswa agar lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan / keinginan pribadi.

PRINSIP

Peraturan dan tata tertib sekolah merupakan alat dan tuntunan bagi para siswa dalam melatih dan mendidik dirinya untuk mencapai cita-cita dan tujuan siswa sendiri dalam kebersamaan.

Dengan menyadari pentingnya peraturan dan tata tertib serta dengan menaati / melaksanakannya secara bertanggung jawab dan bijaksana, kelancaran hidup bersama dan proses belajar di sekolah akan terwujud dengan baik.

Dengan menyadari Dasar Pemikiran, Tujuan dan Prinsip di atas, siswa akan lebih mudah menaati hal-hal berikut ini:

UMUM

  1. Berketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
  2. Mempunyai rasa cinta dan menjunjung tinggi nama baik negara, bangsa, Yayasan Kolese Santo Yusup, Pimpinan, Guru, Karyawan, keluarga, dan sesama siswa SMPK Kolese Santo Yusup 1.
  3. Mengawali pelajaran jam pertama dan mengakhiri jam terakhir dengan berdoa secara khidmat. Doa-doa di sekolah selalu dibawakan secara Katolik.
  4. Memberikan penghormatan kepada bendera merah putih sebelum memulai pelajaran jam pertama dan mengikuti setiap upacara bendera dengan sikap hormat dan khidmat.

SOPAN-SANTUN/ETIKA

  1. Menjunjung tinggi moral dan norma yang baik dalam pergaulan social di sekolah, luar sekolah dan dunia maya.
  2. Bertingkah laku dan bertutur kata sopan kepada siapa pun di sekolah maupun di luar sekolah.
  3. Tiba di sekolah, masuk dalam kelas dan keluar kelas saat jam pulang sekolah siswa berjabat tangan dan mengucapkan salam kepada guru
  4. Memberi ‘ucapan selamat pagi/siang/sore’ pada setiap awal dan akhir pelajaran dengan sikap berdiri.
  5. Menunjukkan tingkah laku sopan dan hormat kepada siapa pun: tamu, orangtua, guru atau pendidik, karyawan, dan sesama siswa. Misalnya, memberi salam/tanda hormat kepada guru sewaktu bertemu/berpisah, memberi jalan kepada orang yang mau lewat, duduk pada kursi/bangku bukan di atas meja dsb.
  6. Bersikap dan berperilaku jujur serta bertanggung jawab.
  7. Menjunjung tinggi kerukunan, persahabatan serta sportivitas terhadap setiap siswa, guru, dan karyawan.
  8. Membiasakan diri untuk mengucapkan kata-kata penghargaan, seperti: ”minta tolong..”, ”terima kasih”, ”permisi…”,”minta maaf”
  9. Menghargai kelebihan orang lain dan turut merasa bangga atas keberhasilan orang lain.
  10. Mempunyai rasa empati terhadap penderitaan atau kegagalan orang lain.
  11. Segera mengakui dan meminta maaf jika bersalah.
  12. Menghormati orang tua sendiri atau teman dengan tidak mempermainkan nama sebagai bahan candaan (”Nyandak”).

MASUK, ISTIRAHAT, DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai (06.55) untuk berbaris. Bel masuk pelajaran dimulai pada pukul 07.00.
  2. Keterlambatan:
    1. Siswa dianggap terlambat apabila masuk sekolah setelah pukul 07.00
    2. Kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket untuk diizinkan masuk kelas dengan mengisi blanko izin.
    3. Lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama dan diberikan sanksi akademis. Apabila pada jam pertama ada ulangan/penilaian maka siswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti dan harus meminta susulan pada guru yang bersangkutan.
    4. Keterlambatan yang berulang akan dikenai sanksi akademis sampai dengan skorsing (lihat tabel pelanggaran)
  3. Apabila siswa tidak masuk maka wajib memberikan surat izin dari orang tua yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMPK Kolese Santo Yusup 1.
  4. Surat izin sakit dari orang tua/wali (jika sakit lebih dari 2 hari diberi lampiran surat dokter) diserahkan saat siswa tidak masuk karena sakit atau selambat-lambatnya saat siswa tersebut masuk kembali kepada Bagian Kesiswaan.
  5. Permohonan izin tidak masuk untuk keperluan lain-lain (bukan karena sakit) disampaikan kepada Kepala Sekolah secara langsung dan harus mendapatkan persetujuan (dibuktikan dengan tandatangan dan stempel Kepala sekolah) selambat-lambatnya sehari sebelum siswa tidak masuk.
  6. Jika tidak ada surat izin tidak masuk maka siswa dianggap tidak masuk dengan tanpa keterangan (Alpha).
  7. Sebelum pembelajaran intrakurikuler jam pertama, siswa dilarang masuk kelas.
  8. Pada saat istirahat:
  9. Siswa istirahat diluar kelas dan berada di area lantai satu
  10. Pada waktu istirahat siswa tidak diperbolehkan membeli makanan pada penjual di luar pagar sekolah.
  11. Pada waktu istirahat siswa tidak diperbolehkan mengerjakan PR atau tugas.
  12. Pembelajaran intrakurikuler berakhir pada pukul 13.00 (Senin-Kamis), pukul 11.20  (Jumat – Sabtu).  5 menit sebelum jam pulang sekolah, siswa merapikan dan membersihkan ruang kelas.
  13. Saat pulang sekolah, atau saat berakhirnya kegiatan ekstrakurikuler, BIR, BBI dan rapat pengurus OSIS, siswa diharapkan langsung pulang ke rumah. Siswa hanya diizinkan berada di lingkungan sekolah maksimal pada pukul 15.00 WIB (kecuali ada kegiatan khusus yang diselenggarakan sekolah).

KEGIATAN PEMBELAJARAN INTRAKURIKULER

  1. Semua siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran intrakurikuler sesuai jadwal pelajaran yang berlaku.
  2. Semua siswa wajib menaati peraturan yang berlaku saat kegiatan pembelajaran intrakurikuler (lihat tabel pelanggaran).
  3. Jika siswa tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran intrakurikuler yang sedang berlangsung, maka siswa tersebut harus izin kepada guru pengajar yang bersangkutan dan mengajukan surat izin kepada guru piket atau bagian kesiswaan.
  4. Jika siswa tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran karena sakit / izin, dan pada saat itu ada jadwal penilaian / evaluasi baik berupa tugas / ulangan maka siswa tersebut wajib meminta susulan untuk penilaian tersebut, maks. 2 hari terhitung dari hari pertama siswa tersebut masuk pada guru mata pelajaran yang bersangkutan. Jika tidak, maka guru yang bersangkutan berhak memberikan nilai 0 ( nol ) kepada siswa.
  5. Siswa memiliki, membawa dan menjaga segala perlengkapan belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar. Kehilangan perlengkapan belajar pada saat kegiatan belajar berlangsung menjadi tanggung jawab pribadi siswa.
  6. Perlengkapan belajar siswa yang tertinggal dan diantarkan ke sekolah, akan diberikan kepada siswa yang bersangkutan saat pulang sekolah.

KEGIATAN PEMBELAJARAN EKSTRAKURIKULER, PEMBINAAN OLIMPIADE/OSN DAN BBI

  1. Setiap siswa wajib mengikuti minimal satu kegiatan pengembangan diri (akademis atau non-akademis) yang berupa ekstrakurikuler dan pembinaan olimpiade atau OSN. Untuk kegiatan ini tidak dipungut biaya.
  2. Jam ekstrakurikuler dimulai pukul 13.30 – 15.00 (Senin-Kamis) dan pukul 12.00 – 15.00 (Jumat & Sabtu).
  3. Apabila siswa tidak bisa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maka harus mengajukan izin kepada pembina ekstrakurikuler disertai surat izin orangtua/wali.
  4. Siswa diberi kesempatan untuk mencoba berbagai pilihan ekstrakurikuler dalam waktu 1 bulan. Pada bulan ke-2 harus sudah menentukan pilihannya dan tidak diperkenankan pindah ekstrakurikuler selama satu tahun pelajaran.
  5. Siswa kelas IX mulai bulan Oktober wajib mengikuti Bimbingan Belajar Intensif (BBI) sebagai persiapan menghadapi UAN. Untuk kegiatan ini para siswa dikenakan biaya sesuai ketentuan.
  6. Berkaitan dengan kegiatan BBI, maka siswa kelas IX mulai bulan Oktober tidak wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Jika siswa tersebut memutuskan untuk tetap mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, maka siswa tersebut terikat peraturan ekstrakurikuler seperti biasa.
  7. Kegiatan BINA IMAN REMAJA bukan kegiatan ekstrakurikuler.

 KEGIATAN KEROHANIAN DAN PEMBIASAAN

  1. Semua siswa wajib mengikuti misa yang dilaksanakan sekolah.
  2. Semua siswa yang beragama katolik, calon katolik/katekumenat, dan simpatisan wajib mengikuti BINA IMAN REMAJA. Siswa beragama lain yang ingin mengikuti kegiatan BIR diperbolehkan dan terikat dengan peraturan yang berlaku.
  3. Apabila siswa tidak bisa mengikuti kegiatan BIR maka harus mengajukan izin kepada pembina BIR disertai surat izin dari orangtua/wali.
  4. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan CIVITA sebagai upaya pembinaan mental-spiritual yang dilaksanakan untuk siswa kelas VIII.
  5. Setiap siswa dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial seperti: bakti sosial, aksi paskah, aksi natal, kunjungan dsb.

PAKAIAN SERAGAM & PENAMPILAN

  1. Siswa datang ke sekolah dengan berpakaian seragam yang sopan, bersih, rapi dan pantas serta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah, yaitu :
  2. Mengenakan seragam :
    • Putih biru berdasi dan berompi pada hari Senin,
    • Putih biru pada hari Selasa
    • Batik, celana panjang hitam pada hari Rabu dan Kamis.
    • Pramuka pada hari Jumat dan Sabtu.
  3. Mengenakan pakaian yang diatur sbb:

Bagi putra           :

  1. baju dimasukkan dalam celana
  2. panjang celana sesuai dengan ketentuan. Seragam putih biru dan pramuka mengenakan celana pendek seragam; sedangkan batik memakai celana panjang kain (bukan jeans) berwarna hitam polos.
  3. lengan baju tidak digulung
  4. mengenakan kaos dalam warna putih
  5. mengenakan badge sekolah, bendera merah putih dan label nama yang terjahit.

Bagi putri            :

  1. baju dimasukkan ke dalam kulot/celana
  2. panjang celana sesuai dengan ketentuan. Seragam putih biru dan pramuka mengenakan kulot seragam; sedangkan batik memakai celana panjang kain (bukan jeans) berwarna hitam polos.
  3. panjang kulot sesuai ketentuan yaitu menutupi lutut
  4. lengan baju tidak digulung
  5. mengenakan kaos dalam warna putih (pakaian dalam tidak berwarna mencolok)
  6. mengenakan badge sekolah, bendera merah putih dan label nama yang terjahit.
  7. Bersepatu warna hitam polos sesuai standar sekolah.
  8. Mengenakan kaos kaki yang bertulis label sekolah. Kaos kaki dipakai minimal 10 cm di atas leher sepatu.
  9. Mengenakan ikat pinggang warna hitam yang ditentukan sekolah.
  10. Rambut bersih, dipotong rapi, potongan sederhana, sopan sesuai aslinya (tidak dicat kecuali hitam/tidak di-gel), pantas bagi pelajar dan sesuai standar sekolah.

bagi putra    : Tidak menyentuh krah baju saat berdiri tegak dan tidak menutupi mata (di atas  alis); dan tidak menutupi telinga; tidak bercukur gundul dan tidak berkuncir; skinny; mohawk; godheg tidak panjang.

bagi putri     :       Rapi dan poni tidak menutupi mata, dikuncir bila panjang.

  1. Menjaga kebersihan badan (mandi, keramas dan sikat gigi teratur, jika diperlukan memakai deodorant).
  2. Menjaga kebersihan kuku (kuku dipotong pendek, tidak dicat).
  3. Tidak menggunakan asesories, kecuali jam tangan, anting ( bagi siswa putri ).
  4. Tidak mengenakan jaket, kecuali seijin bagian kesiswaan / guru piket.
  5. Berpakaian seragam dan bersepatu bila berurusan dengan sekolah. Berpakaian formal, rapi, sopan dan bersepatu jika datang ke sekolah.
  6. Mengenakan pakaian dan perlengkapan olah raga yang telah ditentukan pada saat kegiatan olah raga, baik olah raga intra maupun ekstrakurikuler.

PROSEDUR PENCATATAN PELANGGARAN

  1. Siswa yang melanggar di kelas di data pada buku tatibsi dan nota pencatatan pelanggaran yang dibawa oleh setiap guru. Guru dan siswa dapat melihat kode pelanggaran, petunjuk sanksi pada tabel pelanggaran yang tersedia di buku pedoman.
  2. Apabila pelanggaran terjadi di luar kelas maka dicatat pada buku agenda siswa dan buku nota catatan pelanggaran yang ada di meja piket guru.

SPP DAN BIAYA LAIN

  1. Membayar SPP di SIBUHAR di luar jam pelajaran selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) tiap bulan tanpa surat penagihan.
  2. Membayar biaya-biaya lain yang telah ditentukan oleh sekolah di SIBUHAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Menyelesaikan kekurangan administratif dan keuangan paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan ulangan umum.
  4. Pelunasan SPP menjadi salah satu syarat pengambilan raport tiap semester.

SARANA SEKOLAH, KEBERSIHAN, DAN KEAMANAN

  1. Kebersihan :
  2. Menjaga kebersihan dan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas sekolah.
  3. Melaksanakan jadwal piket kebersihan baik di dalam maupun diluar kelas dengan baik.
  4. Merapikan dan membersihkan ruang kelas termasuk bangku dengan lacinya 5 menit sebelum bel jam terakhir setiap hari.
  5. Mengembalikan pinjaman milik sekolah berupa buku-buku dan peralatan lain dalam kondisi utuh, baik, rapi dan bersih seperti keadaan semula.
  6. Mengganti barang milik sekolah yang dihilangkan atau dirusakkan.
  7. Keamanan :
  8. Selama pembelajaran di luar kelas berlangsung, guru mata pelajaran atau ketua kelas wajib mengunci kelas demi keamanan kelasnya.
  9. Bagi setiap siswa disediakan loker yang tersedia di kelas masing-masing. Barang berharga bisa diletakkan di dalam loker dan menjadi tanggung jawab pribadi. Apabila kehilangan kunci loker maka harus melapor kepada wali kelas dan mengganti denda kunci loker senilai Rp 100.000,-.
  10. Semua siswa wajib menjaga keamanan diri sendiri dan kelasnya dari kasus pencurian, kehilangan, perkelahian, dan pacaran yang tidak sehat.
  11. Jika terjadi kasus kehilangan bukan karena faktor kelalaian siswa sendiri, siswa harus segera melapor kepada guru piket atau wali kelas saat itu juga. Jika tidak maka resiko ditanggung siswa yang bersangkutan.

RAPOR BULANAN

  1. Siswa berhak mendapat Pelaporan Kumpulan Hasil Penilaian yang dibagikan tiap bulan dan Rapor KD yang dibagikan tiap 3 bulan dan semuanya wajib ditandatangankan kepada orang tua, kemudian wajib mengembalikan rapor bulanan kepada wali kelas pada waktu yang sudah ditentukan.
  2. Setiap siswa dilarang melakukan pemalsuan dalam bentuk apapun terhadap dokumen sekolah.

SANKSI PELANGGARAN, REWARD DAN LAIN-LAIN

  1. Pasal-pasal diatas berisi peraturan yang tertulis dan mempunyai konsekuensi apabila terjadi pelanggaran atasnya. Setiap siswa mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan sekolah dan norma-norma umum yang berlaku di sekolah dan dalam masyarakat pada umumnya.
  2. Para siswa yang tidak memperhatikan dan/atau melanggar peraturan-peraturan di atas akan mendapatkan sanksi yang bisa berupa Surat Peringatan dari Guru, pemanggilan orangtua, skorsing sampai dengan pengembalian siswa kepada orangtua.
  3. Para siswa yang memiliki prestasi baik akademis maupun non-akadenis dan kelakuan baik akan mendapatkan piagam penghargaan dari sekolah.
  4. Setiap siswa wajib membawa buku AGENDA, buku TATA KELOLA SEKOLAH, buku TATA TERTIB dan KARTU PELAJAR setiap hari.

TENTANG SURAT PERINGATAN

SP 1     :    diberikan oleh Tim Kesiswaan untuk mengingatkan orangtua bahwa anak tersebut telah melakukan pelanggaran yang sama dengan berulang-ulang meskipun telah dilakukan pembinaan atau siswa telah melakukan pelanggaran dengan kategori cukup berat.

SP 2     :    diberikan oleh Tim Kesiswaan untuk mengingatkan orangtua bahwa anak tersebut telah diberikan SP1 namun diabaikan. SP 2 akan langsung diberikan apabila siswa melakukan pelanggaran kategori berat. Bentuk SP 2 adalah skorsing bertahap (1 s.d 7 hari).

Siswa dikembalikan pada orangtua :

  1. Apabila SP 2 telah diberikan tetapi tetap melakukan pelanggaran yang sama.
  2. Membawa atau memakai atau mengedarkan NAPZA.
  3. Terlibat dalam kasus kriminal yang ditangani oleh pihak yang berwajib

Segala sesuatu yang menyangkut Tata Tertib sekolah dan yang belum tercantum/diatur dalam buku ini, akan diatur kemudian melalui Surat Keputusan dari sekolah.

Malang, 16 Juli 2016

Mengetahui,

Kepala SMPK Kol. St. Yusup 1 Malang